FQInstitute kali ini akan memberikan informasi mengenai prosedur apa saja yang biasanya dilakukan Account Officer untuk pengajuan aplikasi kredit. Setelah deal dengan calon debitur, biasanya AO akan mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk pengajuan kredit.
Dokumen-dokumen dasar yang diperlukan antara lain :
1. Dokumen legalitas calon debitur dan pasangannya (seperti KTP, NPWP, akta nikah, kartu keluarga)
2. Izin usaha (seperti SIUP, TDP, HO/SITU, akta perusahaan, NPWP perusahaan, dan sebagainya)
3. Data Agunan (Sertifikat rumah dan IMB)
4. Data keuangan (rekening bank atau laporan keuangan jika perusahaan)
Setelah mengumpulkan data-data berikut, AO akan melakukan BI Checking untuk mengetahui historikal payment dari calon debitur, apakah selama ini lancar atau menunggak. Banyak informasi yang dapat diketahui dalam laporan BI Checking tersebut, seperti historikal payment (kolektibilitas 1 = lancar, kolektibilitas 2 = dalam perhatian khusus, kolek 3 = kurang lancar, kolektibilitas 4 = diragukan, kolektibilitas 5 = macet). Selain itu, terdapat juga informasi mengenai agunan yang dijaminkan calon debitur di bank lain, pekerjaan /usaha calon debitur, dan juga dapat dihitung kewajiban finansial bulanan calon debitur yang selanjutnya diperlukan untuk mengukur tingkat kemampuan membayarnya.
Selain itu, AO juga akan melakukan penilaian jaminan / taksasi. Untuk hal ini, biasanya dilakukan oleh taksatur yang independen dari segmen bisnis. Penilaian dilakukan dengan mengukur nilai pasar jaminan tersebut dengan membandingkan nilai pasar dari kawasan sekitarnya.
AO juga akan menghitung rekening bank selama 3 atau 6 bulan terakhir untuk mendapatkan omzet / penghasilan bulanan cadeb (calon debitur). Data keuangan ini diperlukan untuk mengukur tingkat kemampuan membayar cadeb. Untuk kredit investasi ataupun kredit konsumsi (KPR / KMG), maka biasanya hanya diperlukan data berupa tingkat kemampuan membayar dan likuiditas cadeb. Sedangkan untuk kredit modal kerja, biasanya akan dihitung tingkat kebutuhan cadeb untuk usahanya sehingga bank tidak overfinancing. Hal ini diperlukan untuk memastikan krediit yang disalurkan benar-benar digunakan untuk usaha cadeb dan bukan untuk hal lain yang akan mengurangi likuiditas cadeb pada akhirnya. Dalam hal penyaluran kredit modal kerja, bank pada dasarnya akan membiayai usaha cadeb yang sudah berjalan minimal 1 atau 2 tahun, karena risiko untuk membiayai usaha yang baru dirintis di bawah 1 tahun tentunya sangat besar.
Setelah AO mendapatkan data berupa historikal kelancaran pembayaran cadeb, nilai jaminan, dan data keuangan, maka AO akan menyusun proposal untuk memberikan informasi mengenai usaha cadeb secara keseluruhan. Proposal tersebut kemudian akan direview oleh analis kredit / bagian risiko kredit apakah akan direkomendasi untuk disetujui atau tidak.
Jika sudah disetujui, maka persetujuan tersebut akan dilanjutkan ke bagian legalitas untuk selanjutnya dilakukan pengikatan kredit (notariil) dan kredit pun dicairkan.
No comments:
Post a Comment